Our Traffic

Saturday, May 20, 2017

Tata cara Umroh

Hukum ber-Umroh

Hukum Umroh – Dari segi bahasa, umroh berarti berkunjung. Dapat dikatakan bahwa umroh merupakan sebuah aktivitas mendatangi tempat yang selalu dikunjungi. Hal itu dikarenakan umroh boleh dilakukan kapan saja tidak seperti haji yang hanya dilaksanakan saat bulan Dzulhijjah.

Sedangkan secara syar’i, umroh berarti berkunjung ke kota Mekkah untuk melaksanakan ibadah dengan ketentuan dan tata cara tertentu

Umroh juga disebut sebagai al-hajju l-ashghar atau haji kecil. Seluruh tata cara yang harus dilakukan dalam melaksanakan ibadah umroh sudah dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam.

Keutamaan Melaksanakan Ibadah Umroh
1. Diampuninya dosa. Seperti yang disebutkan dalam sebuah hadist
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda

“Ibadah umrah sampai umrah berikutnya sebagai kafarat untuk dosa di antara keduanya dan haji yang mabrur tidak ada balasannya kecuali surga". (HR Bukhari dan Muslim)

2. Merupakan tamu Allah yang akan dikabulkan setiap doanya

Dari Abu Hurairah RA berkata bahwa “Rasulullah SAW bersabda

“Para jamaah haji dan umrah merupakan delegasi Allah. Jika mereka berdo’a kepada-Nya, Allah akan mengabulkannya. Dan jika mereka meminta ampun, maka Allah akan mengampuni-nya". (HR An-Nasaiy dan Ibnu Majah)

3. Bagi perempuan, melaksanakan umroh seperti melaksanakan tugas jihad sebagaimana laki-laki berjihad di medan perang.

Rasulullah SAW bersabda: “Jihadnya orang yang sudah tua, anak-anak, orang yang lemah dan wanita, adalah haji dan umrah“. (HR An-Nasaiy).

Hukum Umroh dalam Islam
Hukum umroh ada 2 yaitu wajib dan sunnah

1. Menjadi wajib apabila ibadah umroh tersebut baru dilaksanakan pertama kali sehingga disebut sebagai Umratul Islam. Selain itu umroh karena nazar maka ibadah umroh tersebut menjadi wajib.

Jadi apabila seseorang bernazar akan menunaikan ibadah umroh jika telah melakukan atau mendapatkan hasil tertentu, maka pelaksaan umroh hukumnya menjadi wajib

2. Ibadah umroh menjadi sunnah apabila telah dilakukan untuk kedua kali atau lebih serta bukan merupakan nazar

Namun di kalangan ahli fiqih bersepakat bahwa ibadah umroh hukumnya wajib untuk orang yang disyariatkan untuk menyempurnakan. Walaupun beberapa ulama memiliki pendapat yang berbeda mengenai hukum dari ibadah umroh apakah termasuk wajib atau sunnah

No comments:
Write comments